Tata Cara Pemakaian TKK |
![]()
Tanda Gambar Kecakapan Khusus pernah diatur
dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor: 134/Kn/76 Tahun 1976
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan
Khusus, selanjutnya adanya SK Kwarnas no :
132 tahun 1979 diterbitkan untuk penyempurnaan
tentang syarat dan gambar TKK sebelumnya. Namun
demikian pada surat Keputusan kwarnas
tahun 1974 itu, telah mengatur tata cara pemakaian
TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta cara penggunaan tetampan
apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu kanan telah melebihi
ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata cara pemaiaian tetampan
yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap golongan Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega.
Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut :
a. TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju
sebelah kanan.
b. TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas
sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan
pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu
sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang
sebelah kiri.
c. Ketentuan mengenai tetampan TKK adalah sebagai berikut:
1. Lebar:
a. Untuk Pramuka Siaga 8 cm,
b. Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega
10cm.
2. Panjang:
Disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang
memakainya.
3. Warna:
Coklat tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm,
yang
dibuat dengan sulam “silang seperti pada kain flanel”
atau dengan penempelan pita (zig zag band) sepanjang
kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi
selempang itu.
4. Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel)
1. Untuk Pramuka Siaga: hijau.
2. untuk Pramuka Penggalang: merah.
3. Untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
d. Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana
dan tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
e. TKK yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian
tetampan yang ada di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat dengan baju sebelah kanan.
f. Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya
banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu.
g. Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada
point e. dan point f.di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK
yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan
penggunaan
tetampan kedua, yang memenuhi ketentuan pada poin c dan point
d yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri,
menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada
Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak
tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
h. Tetampan hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan.
Pada waktu
latihan atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak,
maka tetampan TKK. hendaknya ditanggalkan.
Sumber :http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=547&Itemid=78#.VDJAmT8lCDE
|
0 komentar:
Posting Komentar