widgeo.net

Jumat, 06 Juni 2014

Membuat Antena Parabola Dengan Wajan ( WajanBolic )

ANTENA WAJANBOLIC

Kenapa disebut WajanBolic?

* Wajan : penggorengan, alat dapur buat masak
* Bolic : parabolic
* WajanBolic : Antena parabolic yg dibuat dari wajan

Karena berasal dari wajan maka kesempurnaannya tidak sebanding dg antenna parabolic yg sesungguhnya. Dalam workshop akan dibuat Antena WajanBolic dengan N Connector dan Pigtail dengan pertimbangan.

Beberapa kekurangan antenna WajanBolic :
Karena berupa solid dish maka pengaruh angin cukup besar sehingga memerlukan mounting ke tower yang cukup kuat



ANTENA 2.4 GHz

Beberapa Contoh Design Antena 2.4 GHz

Kebanyakan antenna homebrew wifi yg ada di internet : antenna yagi, antenna kaleng (tincan antenna), antenna biquad, antenna helix, antenna slotted waveguide. Komponen yg selalu ada dlm design antenna-antena tsb : N-type Connector & pigtail

Konektor : N-type Male, N-type Female, RP TNC Male, RP TNC Female, Pigtail

Ok..!! kita langsung saja ke pembuatan WajanBolic

Persiapan

Peralatan dan bahan yang perlu di siapkan:


BAHAN

1. Wajan diameter 36″ (semakin besar diametr semakin bagus)
2. PVC paralon tipis diameter 3″ 1 meter
3. Doff 3″ (tutup PVC paralon) 2 buah
4. Aluminium foil
5. Baut + mur ukuran 12 atau 14
6. N Connector female
7. kawat tembaga no.3
8. Double tape + lakban

PERALATAN

1. Penggaris
2. Pisau/ Cutter
3. Solder + timah nya
4. Gergaji besi

TAHAP PENGERJAAN

1. Siapkan semua bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
2. Lubangi wajan tepat di tengah wajan tersebut seukuran baut 12 atau 14, cukup satu lubang saja.

Kemudia, ukur diametr wajan, kedalaman wajan dan feeder/ titik focus. Untuk lebih jelas nya silahkan liat gambar di bawah.

Contoh :

Parabolic dish dg D = 70 cm, d = 20 cm maka jarak titik focus dari center dish : F = D^2/(16*d) = 70^2 / (16*20) = 15.3 cm

Pada titik focus tsb dipasang ujung feeder. Untuk mendapatkan gain maksimum.

1. Potong PVC paralon sepanjang 30 cm, kemudian beri tanda untuk jarak feeder nya (daerah bebas aluminium foil). Untuk menentukan panjang feeder nya gunakan rumus di atas.
2. Beri lubang pada bagian paralon untuk meletakkan N Connector, untuk itu gunakan rumus antenna kaleng. Bias di lihat di http://www.saunalahti.fi/elepal/antenna2calc.php
3. Potong kawat tembaga yang sudah disiapkan sesuai dengan ukuran yang didapatkan dari hasil kalkulasi website di atas. Dan solderkan pada N Connector yang telah di siapkan
4. Selanjut nya, bungkus PVC paralon dengan dgn aluminium foil pada daerah selain feeder, klo aluminium foil yang ada tanpa perekat, maka untuk merekatkan nya bisa menggunakan double tape
5. Lalu pasangkan N connector ke PVC Paralon yang telah dilubangi td
6. Pada bagian doff (tutup PVC paralon) yang akan di pasang pada ujung dekat dengan N Connector harus di beri aluminium foil, sedangkan doff yang di pasang pada wajan tidak perlu di beri aluminium foil
7. Dan pasangkan doff tersebut ke PVC paralon
8. Kemudian, wajan yang telah di bolongi tadi dipasangkan dengan doff yang satu nya lagi, sebelum nya doff tersebut dilubangi sesuai dengan ukuran bautyang sudah di siapkan, dan kencangkan secukup nya.
9. Kemudian tinggal pasangkan PVC paralon tadi ke wajan yang sudah di pasang doff.
10. Dan Wajan bolic sudah siap untuk digunakan browsing, atau paling tidak untuk wardriving.

Gambar Perangkat WajanBoloc







 



Sumber: http://panduanjalan.blogspot.com/2010/11/membuat-antena-parabola-dengan-wajan.html

Jumat, 28 Februari 2014

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

1. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :
a. Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka
b. Kepeduliannya terhadap masyarakat/orang lain
c. Kepeduliannya terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat
2. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :
a. Berhenti bernafas
b. Pendarahan parah
c. Shok
d. Patah tulang
3. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain yang mengalami kecelakaan.

MATERI POKOK
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

a. P3K bagi pasien yang berhenti bernafas
Kalau seseorang tiba-tiba napasnya berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.
Cara yang paling praktis dan efisien untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas ke paru-paru korban.
Langkah-langkah pertolongan dengan napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :
1) Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas
2) Rahang ditarik sampai mulut terbuka
3) Penolong membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya ke hidung korban dan meniupnya.
4) Tiup ke mulut/hidung korban, kepada :
a) Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap menit.
b) Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit

b. P3K bagi korban Sengatan Listrik
1) Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang dalam keadaan kering
2) Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban
3) Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis datang

c. P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah
1) Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.
Untuk menutup luka biasa juga menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.
Kalau tidak tersedia peralatan yang steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.

2) Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.
3) Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.

d. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok
1) Setiap kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.
2) Tanda-tanda Shok
a) Denyut nadi cepat tapi lemah
b) Merasa lemas
c) Muka pucat
d) Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang pasien menggigil
e) Merasa haus
f) Merasa mual
g) Nafas tidak teratur
h) Tekanan darah sangat rendah
3) Pertolongan Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :
a) Menghentikan pendarahan
b) Meniadakan hambatan-hambatan pada saluran nafas
c) Memberi nafas buatan
d) Menyelimuti dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan
4) Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :
a) Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.
Bila kaki tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.
b) Selimuti pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin
c) Usahakan pasien tidak melihat lukanya
d) Pasien/penderita yang sadar, tidak muntha dan tidak mengalami luka di perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :
- 1 sendok teh garam dapur
- ½ sendok teh tepung soda kue
- 4-5 gelas air
- dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh
e) perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.
f) Cepat-cepat panggil dokter


Pembalut dan Pembalutan
1) Pembalut
Macam-macam pembalut :
a) Pembalut kasa gulung
b) Pembalut kasa perekat
c) Pembalut penekan
d) Kasa penekan steril (beraneka ukuran)
e) Gulungan kapas
f) Pembalut segi tiga (mitella)
2) Pembalutan
a) Pembalutan segitiga pada kepala, kening
b) Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki
c) Pembungkus segitiga untuk membuat gendungan tangan
d) Membalut telapak tangan dengan pembalut dasi
Image
e) Pembalutan spiral pada tangan
f) Pembalutan dengan perban membentuk angka 8 ke tangan atau pergelangan tangan yang cidera.
Image




            2. Budaya Hidup Sehat
Dalam kehidupan sehari-hari pramuka hendaknya memiliki budaya hidup sehat, dengan jalan mendidik agar mereka dibiasakan untuk :
1) Selalu menjaga kebersihan badan, misalnya pemeliharaan kuku, tangan, kaki, pentingnya mandi, pemeliharaan gigi, dsb.
2) Menjaga dan menciptakan kesegaran jasmani dan kesehatan badan, dengan jalan : secara rutin melaksanakan senam pagi, jogging, melatih pernapasan, minum air putih, dsb.
3) Menjaga ketahan tubuh, ketrampilan dan ketangkasan jasmani dengan berolahraga, mendaki gunung, berenang, terbang laying, dsb.
4) Menjaga kebesihan makanan dan minuman, serta meningkatkan pengetahuan tentang gizi.
5) Selalu menciptakan kebersihan rumah dan peralatannya, kebersihan perkemahan pada saat berkemah
6) Memahami berbagai macam penyakit dan penanggulangannya.


Sumber:http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=280&Itemid=52#.Uw8B5GKSzIZ

Rabu, 29 Januari 2014

Miniatur Pionering Pramuka

 
Miniatur Pionering Pramuka
Miniatur Pionering Menara Pramuka

Miniatur Pionering Menara Pandang

Miniatur Pionering Jembatan
Miniatur Pionering Jembatan

Menara Panandang Pramuka
Menara Panandang Pramuka

Poto Miniatur Menara Pandang
Poto Miniatur Menara Pandang



Sumber:http://lutfi-fotogallery.blogspot.com/2013/10/miniatur-pionering-pramuka.html

Jumat, 24 Januari 2014

Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
Tanda Kecakapan Khusus di semua tingkatan peserta didik (siaga,penggalangpenegak dan pandega), dibagi dalam lima golongan bidang kecakapan dan memiliki tiga tingkatan.
Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi:

TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan dengan warna dasar putih, meliputi:
  1. TKK Gerak Jalan
  2. TKK Pengamat
  3. TKK Penyelidik
  4. TKK Perenang
  5. TKK Juru Layar
  6. TKK Juru Selam
  7. TKK Pendayung
  8. TKK Ski Air
  9. TKK Pencak Silat
  10. TKK Posyandu/TKK Keluarga Berencana

TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi, dan Watak dengan warna dasar kuning, meliputi:
  1. TKK Salat
  2. TKK Khatib
  3. TKK Qori
  4. TKK Muadzin
  5. TKK Penabung
  6. TKK Doa
  7. TKK Gereja
  8. TKK Pelayanan
  9. TKK Saksi Kristus
  10. TKK Terang Alkitab
  11. TKK Suluh Gereja
  12. TKK Bhakti
  13. TKK Dharmapala
  14. TKK Wicaksana
  15. TKK Dana Punia
  16. TKK Bhakti
  17. TKK Pendidikan KB
dan lain-lain

TKK Bidang Keterampilan Teknik Pembangunan dengan warna dasar hijau, meliputi:
  1. TKK Penjilid Buku
  2. TKK Juru Potret
  3. TKK Juru Kulit
  4. TKK Juru Logam
  5. TKK Penenun
  6. TKK Penangkap Ikan
  7. TKK Juru Kebun
  8. TKK Peternak Ulat Sutera
  9. TKK Peternak Lebah
  10. TKK Peternak Kelinci
  11. TKK Filateli
  12. TKK Pengumpul Lencana
  13. TKK Pengumpul Mata Uang
  14. TKK Pengumpul Tanaman Kering
  15. TKK Pengumpul Tanaman Hidup
  16. TKK Juru Masak
  17. TKK Pecinta Dirgantara
  18. TKK Pembuat Pesawat Model
  19. TKK Pengenal Cuaca
  20. TKK Komunikasi
  21. TKK Penjelajah
  22. TKK Juru Peta
  23. TKK Juru Navigasi Laut
  24. TKK Juru Isyarat Bendera
  25. TKK Pelaut
  26. TKK Pengembara
  27. TKK Petani Padi
  28. TKK Penanam Tanaman Hias
  29. TKK Petani Cabai
  30. TKK Juru Bambu
  31. TKK Juru Anyam
  32. TKK Juru Kayu
  33. TKK Juru Batu
  34. TKK Peternak Itik
  35. TKK Peternak Ayam
  36. TKK Peternak Sapi
  37. TKK Peternak Merpati
  38. TKK Pengumpul
  39. TKK Pengumpul Benda
  40. TKK Pengumpul Hewan
  41. TKK Juru Semboyan
  42. TKK Penjahit
  43. TKK Pengendara Sepeda
  44. TKK Juru Konstruksi Pesawat Udara
  45. TKK Juru Mesin Pesawat Udara
  46. TKK Juru Navigasi Udara
  47. TKK Juru Evakuasi Mesin
  48. TKK Pengenal Pesawat Udara
  49. TKK Juru Isyarat Elektronika
  50. TKK Juru Isyarat Optika
  51. TKK Perencana Kapal
  52. TKK Perahu Motor
  53. TKK Berkemah
  54. TKK Petani Bawang
  55. TKK Petani Tanaman Jalar
  56. TKK Peternak Belut
  57. TKK Peternak Lele
  58. TKK Statistika Keluarga Berencana
  59. TKK Pengatur Ruangan
  60. TKK Pengatur Meja Makan
TKK Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian Dunia, dan Lingkungan Hidupdengan warna dasar biru, meliputi:
  1. TKK Pemadam Kebakaran
  2. TKK Pengatur Lalu Lintas
  3. TKK Pengamanan Lingkungan
  4. TKK Penunjuk Jalan
  5. TKK Juru Bahasa
  6. TKK Juru Penerang
  7. TKK Korespondensi
  8. TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  9. TKK Penyuluh Padi
  10. TKK Keadaan Darurat Udara
  11. TKK Keadaan Darurat Laut
  12. TKK Pembantu Ibu
  13. TKK Pengasuh Anak
  14. TKK Penerima Tamu
  15. TKK Pendaki Gunung
  16. TKK Juru Ukur
  17. TKK Kependudukan
  18. TKK Pendataan Keluarga Berencana
  19. TKK Kesejahteraan Keluarga
TKK Bidang Patriotisme dan Seni Budaya dengan warna dasar merah, meliputi:
  1. TKK Dirigen
  2. TKK Penyanyi
  3. TKK Pelukis
  4. TKK Juru Gambar
  5. TKK Pengarang
  6. TKK Pembaca
  7. TKK Pengatur Rumah

Tingkat TKK
Tingkatan TKK dalam Gerakan Pramuka dibagi menjadi tiga. Untuk mencapai tingkatan selanjutnya, seorang Pramuka harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Syarat Kecakapan Khusus (SKK). Setiap tingkatan SKK yang lebih tinggi akan berbeda persyaratannya dengan SKK yang memiliki tingkatan lebih rendah walaupun untuk TKK yang sama.
Dari kiri ke kanan, contoh TKK Pramuka Penegak: TKK Qori tingkat Purwa, TKK Pengamat tingkat Madya, TKK PPPK tingkat Utama
Tiga tingkatan tersebut ialah:
  1. Purwa; merupakan tingkatan terendah dalam TKK, berbentuk lingkaran.
  2. Madya; merupakan tingkatan TKK tingkat menengah, berbentuk persegi.
  3. Utama; merupakan tingkatan tertinggi TKK, berbentuk segi lima.
Yang membedakan TKK antar golongan peserta didik ialah warna tepian TKK yang berbeda.
Beberapa TKK juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seorang peserta didik yang akan melanjutkan ke tingkatanPramuka Garuda sebagai tingkatan tertinggi dalam golongannya.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Kecakapan_Khusus
Syarat Menjadi Pramuka Penggalang Garuda
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Tri Satya dan Dasa Dharma.

2. Telah menyeselesaikan SKU Penggalang Terap.


3. Memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang,sedikit-dikitnya 10 macam dari 3 bidang TKK, sedikitnya 1 macam TKK Tingkat utama dan 2 macam TKK tingkat Madya, yaitu :

a.  10 buah TKK wajib yang dipilih antara :
  •  TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  •  TKK Pengatur rumah
  •  TKK Juru Masak
  •  TKK Berkemah
  • TKK Penabung
  • TKK Penjahit
  • TKK Juru Kebun
  • TKK Pengaman Kampung
  • TKK Pengamat
  • TKK Bidang olah raga, misalnya gerak jalan, berenang dll.
b. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih diantara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya 10 macam dengan menggunakan sedikitnya 5 macam bahan.
5. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
6. Dapat membuktikan sebagai penabung yang rajin dan teratur.
7. Dapat mempertunjukkan kecakapan di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
8. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
9. Telah Mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.










Kamis, 28 November 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG

GERAKAN PRAMUKA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk

mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak

mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi

setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan

masyarakat;

 b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi

manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya

penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui

gerakan pramuka;

c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara

pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar

dalam pembentukan kepribadian generasi muda

sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan

hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan

tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan

global;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku

saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan

pramuka;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf

d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan

Pramuka;

Mengingat . . .





















- 2 -



Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,

dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk

oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan

kepramukaan.

2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif

dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan

Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan

dengan pramuka.

4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan

kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia

pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.

5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan

organisasi terdepan penyelenggara pendidikan

kepramukaan.

6. Pusat . . .





















- 3 -



6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah

satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan

memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga

pendidik kepramukaan.

7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi

penyelenggara pendidikan kepramukaan yang

berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi

penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta

didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan

pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang

tertentu.

9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi

anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan

pramuka.

10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan

pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap

tingkatan wilayah.

11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan

bimbingan kepada satuan organisasi gerakan

pramuka.

12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau

walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan

pemuda.





Bab II . . .





















- 4 -



BAB II

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

 Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk

mencapai tujuan pramuka melalui:

a. pendidikan dan pelatihan pramuka;

b. pengembangan pramuka;

c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan

d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap

pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,

bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,

disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan

memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam

menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik

Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan

lingkungan hidup.

BAB III

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu

Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,

Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5 . . .





















- 5 -



Pasal 5

Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada

nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian

dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6

(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan

komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam

pendidikan kepramukaan.

(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya

Pramuka dan Darma Pramuka.

(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan

pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan

ditaati demi kehormatan diri.

(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan

Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama

hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta

menepati Darma Pramuka.”

(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berbunyi:

Pramuka itu:

a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;

c. patriot yang sopan dan kesatria;

d. patuh dan suka bermusyawarah;

e. rela menolong dan tabah;

f. rajin, terampil, dan gembira;

g. hemat . . .





















- 6 -



g. hemat, cermat, dan bersahaja;

h. disiplin, berani, dan setia;

i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan

j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan berlandaskan pada kode kehormatan

pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2).

(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan

untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan

intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang

dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan

progresif.

(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:

a. pengamalan kode kehormatan pramuka;

b. kegiatan belajar sambil melakukan;

c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan

berkompetisi;

d. kegiatan yang menantang;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. kehadiran orang dewasa yang memberikan

dorongan dan dukungan;

g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

h. satuan terpisah antara putra dan putri.

(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik

dan mental pramuka.

(5) Penilaian . . .





















- 7 -



(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan

kecakapan umum dan kecakapan khusus serta

pencapaian nilai-nilai kepramukaan.

(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan

dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum

dan kecakapan khusus.

Pasal 8

(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 mencakup:

a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang

b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;

c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;

d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;

e. tolong-menolong;

f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;

g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;

h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan

i. rajin dan terampil.

(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan inti kurikulum pendidikan

kepramukaan.

Maha Esa;



Pasal 9

Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri

atas:

a. kecakapan umum; dan

b. kecakapan khusus.

Pasal 10 . . .





















- 8 -





Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan

dengan menggunakan sistem among.

(2) Sistem among merupakan proses pendidikan

kepramukaan yang membentuk peserta didik agar

berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam

hubungan timbal balik antarmanusia.

(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan

prinsip kepemimpinan:

a. di depan menjadi teladan;

b. di tengah membangun kemauan; dan

c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi

kemandirian.

Bagian Kedua

Jalur dan Jenjang



Pasal 11

Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan

Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang

diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka

dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,

berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi

nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang

pendidikan:

a. siaga;

b. penggalang;

c. penegak; dan

d. pandega.

Bagian Ketiga . . .





















- 9 -



Bagian Ketiga

 Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13

(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai

dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta

didik dalam pendidikan kepramukaan.

(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

a. pramuka siaga;

b. pramuka penggalang;

c. pramuka penegak; dan

d. pramuka pandega.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai

anggota muda.



Pasal 14

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan

terdiri atas:

a. pembina;

b. pelatih;

c. pamong; dan

d. instruktur.

(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.

(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai

anggota dewasa.

Pasal 15 . . .





















- 10 -



Pasal 15

Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup

aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan

dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang

ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan



Pasal 16

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu

pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas

penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada

pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga

pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan

satuan pendidikan kepramukaan.

(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh

pembina.

(4) Evaluasi . . .





















- 11 -



(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh

pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang

dibentuk oleh kwartir nasional.

(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan

dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan

nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.



Pasal 18

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan

kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada

setiap jenjang pendidikan kepramukaan.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat

terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat

kompetensi.

(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik

sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik

melalui penilaian terhadap perilaku dalam

pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji

kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan

kepramukaan.

(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan

oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan

pada tingkat nasional.

BAB IV . . .





















- 12 -



BAB IV

KELEMBAGAAN



Bagian Kesatu

Umum



Pasal 20

(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan

nonpolitis.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:

a. gugus depan; dan

b. kwartir.

Pasal 21

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan

pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22

(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi

gugus depan di lingkungan pendidikan formal.

(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan

komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi

kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23

Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)

huruf b terdiri atas:

a. kwartir ranting;

b. kwartir cabang;

c. kwartir daerah; dan

d. kwartir nasional.



Bagian Kedua . . .





















- 13 -



Bagian Kedua

Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi



Pasal 24

Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota

pramuka.

Pasal 25

(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dapat membentuk kwartir ranting.

(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat

membentuk kwartir cabang.

Pasal 26

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.

(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27

(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan

pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis

melalui musyawarah kwartir.

(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga

 Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28

(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan

pramuka di kecamatan.

(2) Kwartir . . .





















- 14 -



(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di kecamatan.

(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan

melalui musyawarah ranting.

(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui

musyawarah ranting.

(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.

(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan

organisasi kwartir ranting; dan

c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29

(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di

kabupaten/kota.

(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di kabupaten/kota.

(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah cabang.

(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui

musyawarah cabang.

(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.

(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir cabang; dan

Pasal 30 . . .





















- 15 -



c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30

(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di

provinsi.

(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan

kepramukaan di provinsi.

(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah daerah.

(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui

musyawarah daerah.

(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.

(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan forum untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir daerah; dan

c. penetapan rencana kerja organisasi.



Pasal 31

(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka

lingkup nasional.

(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan

mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan

kepramukaan lingkup nasional.

(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk melalui musyawarah nasional.

(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui

musyawarah nasional.

(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.

(6) Musyawarah . . .





















- 16 -



(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi

untuk:

a. pertanggungjawaban organisasi;

b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi

kwartir nasional;

c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga; dan

d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat

Organisasi Pendukung



Pasal 32

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf

d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:

a. satuan karya pramuka;

b. gugus darma pramuka;

c. satuan komunitas pramuka;

d. pusat penelitian dan pengembangan;

e. pusat informasi; dan/atau

f. badan usaha.

(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga.









 Bagian Kelima . . .





















- 17 -



Bagian Kelima

Majelis Pembimbing

Pasal 33

(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk

majelis pembimbing.

(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan

keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan

pendidikan kepramukaan.

(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur:

a. Pemerintah;

b. pemerintah daerah; dan

c. tokoh masyarakat.

(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus

memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan

pramuka.

Pasal 34

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,

tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja

gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing

ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga gerakan pramuka.

(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan

pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh musyawarah nasional.







Bagian Keenam . . .





















- 18 -



Bagian Keenam

Atribut



Pasal 35

(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) memiliki atribut berupa:

a. lambang;

b. bendera;

c. panji;

d. himne; dan

e. pakaian seragam.

(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 36

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:

a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam

pendidikan kepramukaan;

b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi

penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara

berkelanjutan dan berkesinambungan; dan

c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas

yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk

melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan

pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan . . .





















- 19 -



(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan

pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,

serta bupati/walikota.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38



Setiap peserta didik berhak:

a. mengikuti pendidikan kepramukaan;

b. menggunakan atribut pramuka;

c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan

kepramukaan; dan

d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan

kepramukaan.



Pasal 39



Setiap peserta didik berkewajiban:

a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;

b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan

c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan

pendidikan kepramukaan.

Pasal 40



Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan

kepramukaan dan memperoleh informasi tentang

perkembangan anaknya.



Pasal 41 . . .





















- 20 -



Pasal 41



Orang tua berkewajiban untuk:

a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam

mengikuti pendidikan kepramukaan; dan

b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan

pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42



Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan

dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan

kepramukaan.

BAB VII

KEUANGAN



Pasal 43



(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:

a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;

b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan

c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah

dapat memberikan dukungan dana dari anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa

barang atau jasa.



Pasal 44 . . .





















- 21 -



Pasal 44

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan

secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:

a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan

Pemerintah; atau

b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan

kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46

(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah

daerah.

(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah

dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan

putusan pengadilan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang

menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada

sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui

keberadaannya;

b. satuan . . .





















- 22 -



b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi

sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap

menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab

organisasi yang bersangkutan;

c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana

dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi

yang bersangkutan; dan

d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi

sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib

disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini

dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48



Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan

gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan

Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.













Agar . . .





















- 23 -



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



 ttd.





DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

SEKRETARIAT NEGARA RI









Wisnu Setiawan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG

GERAKAN PRAMUKA

Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah

mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan

kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.

Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan

nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta

memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk

melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping

itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi

gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara

untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana

tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda

tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika

politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun

kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama

yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan

berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa

gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang

pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda

28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia

pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah . . .























- 2 -

Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno

mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk

dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk

itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238

Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan

menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan

yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan

di Indonesia.

Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada

kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda.

Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah

Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang

merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada

waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara

membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,

kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial,

kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung

jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.

Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada

peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006

dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi

gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya

pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam

menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.

Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud

untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat

perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan

masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini

menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam

penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,

sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk

mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang . . .























- 3 -

Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan

pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk

mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu

pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat

dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap

pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa,

berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung

tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai

kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan

Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan

lingkungan hidup.

Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur

aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang

Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para

pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.

II. PASAL DEMI PASAL

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Pasal 6 . . .























- 4 -

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Huruf a

 Cukup jelas.

 Huruf b

Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah

berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu

pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan

dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.

 Huruf c

 Cukup jelas.

 Huruf d

Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah

aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi

masalah.

 Huruf e

Cukup jelas.

 Huruf f

Cukup jelas.

 Huruf g

Cukup jelas.

 Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 8 . . .























- 5 -

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Ayat (1)

Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan

pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar

dari nilai luhur budaya bangsa.

 Ayat (2)

 Cukup jelas.

 Ayat (3)

 Huruf a

Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan”

dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.

 Huruf b

Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun

kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya

mangun karsa.

Huruf c

Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan

memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga

dengan istilah tut wuri handayani.



 Cukup jelas.

Pasal 12 . . .























- 6 -

 Huruf a

Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya

kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga

melalui kegiatan bermain sambil belajar.

 Huruf b

Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada

terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka

mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan

masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.

 Huruf c

Jenjang pendidikan penegak menekankan pada

terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut

serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar,

melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.

 Huruf d

Jenjang pendidikan pandega menekankan pada

terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut

serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada

masyarakat.

 Ayat (1)

 Cukup jelas.

 Ayat (2)

 Huruf a

Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.

 Huruf b

Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan

15 tahun.

 Huruf c

Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.

Huruf d . . .























- 7 -

 Huruf d

 Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

 Ayat (3)

 Cukup jelas.

 Ayat (1)

 Huruf a

Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga

pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih

peserta didik di gugus depan.

 Huruf b

Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga

pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih

pembina.

 Huruf c

 Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga

pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik

peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).

 Huruf d

 Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga

pendidik gerakan pramuka yang memiliki

keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang

mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya

gerakan pramuka

 Ayat (2)

Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat

pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.

Ayat (3) . . .























- 8 -

 Ayat (3)

Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan

pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri

kelembagaannya.

Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang

keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena

diwajibkan.

Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi

gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu

organisasi sosial politik manapun.

Ayat (2) . . .























- 9 -

 Ayat (2)

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan

kelengkapan kwartir.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

Pasal 29 . . .























- 10 -

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

Pasal 41 . . .























- 11 -

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.

 Cukup jelas.